Bilyet Giro: Pengertian, Syarat, Contoh & Bedanya dengan Cek
Apa itu bilyet giro? Berikut pengertian, contoh, dan jenisnya, yuk simak!
Bilyet giro adalah istilah yang cukup dikenal di kalangan masyarakat khususnya dalam transaksi perbankan. Sederhananya, bilyet giro adalah layanan pembayaran berbasis non-tunai di Indonesia. Istilah bilyet giro juga dipakai nasabah bank kepada bank agar untuk memindahbukukan uang kepada penerima lain.
Dilihat dari bentuknya, bilyet giro berwujud selembar kertas dan hampir mirip seperti cek. Walaupun mirip secara fisik, fungsi bilyet giro dan cek sebenarnya berbeda. Untuk selengkapnya, yuk simak ulasannya berikut ini!
Pengertian Bilyet Giro
Apa itu bilyet giro? Secara umum, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk meminta pemindahbukuan. Selain itu, arti dari istilah bilyet giro adalah suatu metode pembayaran atau dapat disebut pencairan dana yang berlaku untuk rekening giro. Surat perintah ini bertujuan untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening nasabah tersebut kepada rekening penerima.
Nasabah yang disebut sebagai penarik bilyet giro adalah pemilik rekening giro di bank dan menerbitkan surat perintahnya. Sementara penerima adalah pemilik rekening yang namanya disebutkan dalam surat bilyet untuk menerima uang dari penarik.
Lalu, masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari dari tanggal bilyet diterbitkan. Dengan kata lain, kadaluarsa bilyet giro dihitung setelah jangka waktu tersebut. Artinya bilyet akan hangus dan nasabah harus menerbitkan ulang.
Jumlah uang yang bisa dipindahbukukan melalui bilyet giro adalah maksimal Rp500 juta. Di sisi lain, keamanan transaksi surat ini lebih terjamin daripada nasabah menggunakan surat cek.
Hal tersebut karena proses transaksi bilyet giro harus ditarik dan diterima langsung oleh nasabah atau penerima kuasa. Apabila seumpama terjadi sebuah kesalahan pada transaksi ini, maka bisa langsung terblokir. Bahkan, dampaknya transaksi bilyet giro secara otomatis akan batal.