Persamaan Bilyet Giro dan Cek
Sebelum sobat OCBC mengetahui perbedaannya, Anda perlu memahami beberapa persamaan bilyet giro dan cek terlebih dulu, di antaranya:
Secara definisi
Cek dan bilyet giro adalah alat pembayaran berupa giral atau bisa disebut alat pembayaran menggunakan surat berharga.Perintah ke bank untuk menyerahkan dana ke penerima
Kedua surat berharga ini juga merupakan bentuk perintah nasabah kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan pada rekening nasabah.Masa berlaku
Masa berlaku cek dan bilyet giro adalah sama, yaitu 70 hari sejak diterbitkan.Alat pembayaran di lembaga kliring
Terakhir, kedua alat pembayaran ini bisa dijadikan sebagai bahan perhitungan pada lembaga kliring.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Selanjutnya, ada beberapa perbedaan dari kedua surat berharga ini. Adapun 5 hal yang menjadi perbedaan cek dan bilyet giro adalah:
Pencairan dana
Perbedaan pertama antara cek dan bilyet giro adalah dari proses pencairan dananya. Cek bisa secara langsung dicairkan secara tunai di bank. Sementara bilyet giro tidak langsung dapat dicairkan dalam bentuk uang.Uang tunai
Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar uang secara tunai kepada orang yang tertulis pada surat cek tersebut.Sementara fungsi bilyet giro adalah sebagai surat perintah dari nasabah tabungan giro kepada bank untuk memindahkan uang kepada orang yang tertulis dalam surat bilyet giro dengan syarat memiliki tabungan yang terdaftar pada bank tertentu.
Sumber hukum
Secara sumber hukum, cek memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sementara sumber hukum yang diterapkan pada bilyet giro adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI).Biaya materai
Pihak penarik cek akan diminta membayar biaya materai di bank sesuai ketentuan. Sementara penarikan bilyet giro tidak dikenakan biaya materai.Tanggal efektif dan tanggal penerbitan
Pada surat cek, terkadang hanya tertulis tanggal penerbitan disebabkan adanya cek mundur. Sebagai contoh, Anda menerima cek dari teman Anda pada tanggal 24 Januari 2022, namun dalam cek tertulis tanggal 27 Januari 2022. Artinya cek tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 27 Januari 2022.Sementara bilyet giro selalu tertulis tanggal efektif dan tanggal penerbitan. Sebagai informasi, tanggal penerbitan ialah tanggal pembuatan bilyet giro. Sedangkan, tanggal efektif merupakan awal pemberlakuan perintah untuk memindahbukukan uang dari rekening pemberi ke rekening penerima