Trending

Tanpa judul

 

Syarat Bilyet Giro Menurut Bank Indonesia

Berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh penarik (nasabah pemberi bilyet giro), antara lain:

  • Bilyet giro tidak tergolong ke dalam surat berharga.
  • Penarik bilyet giro harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
  • Penarik bilyet giro wajib memiliki dana yang cukup.
  • Penarik bilyet giro wajib menginformasikan kepada bank apabila bilyet giro ingin dibatalkan atau diblokir.

Aturan Bilyet Giro

Selain persyaratan yang harus Anda penuhi untuk menerbitkan surat berharga ini, ada beberapa aturan mengenai bilyet giro, antara lain:

  • Masa berlaku bilyet giro sampai dengan 70 hari
  • .
  • Jumlah maksimal nominal kliring adalah Rp500 juta.
  • Penulisan nama pemberi bilyet giro harus berada tepat di bawah tanda tangan.
  • Tanda tangan pemberi tidak bisa diulang.
  • Tanda tangan wajib ditulis secara manual menggunakan tinta.
  • Penyerahan bilyet giro ke bank harus dilakukan oleh pemberi langsung atau orang yang mewakili dalam surat kuasa.
  • Proses pencairan uang tidak bisa dipindahtangankan.
  • Perbaikan penulisan hanya boleh dilakukan tiga kali untuk masing-masing kolom isian.
  • Tanggal penerbitan dan tanggal efektif wajib ditulis.
  • Bilyet giro pada dasarnya hanya bisa diblokir, tidak bisa dibatalkan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak