Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan mempunyai berbagai fungsi yang berkaitan
erat dengan keseharian masyarakat. Kehadirannya memberi dampak baik bagi
kehidupan masyarakat, sehingga jadi lebih berkualitas.
Namun, fungsi Lembaga Keuangan sendiri cukup berbeda-beda,
tergantung dari jenis lembaganya. Meski begitu, berikut beberapa fungsi Lembaga
Keuangan secara umum. Baik Lembaga Keuangan Bank maupun Non-Bank.
1. Memberikan jaminan keamanan
penyimpanan uang
Lembaga Keuangan yang berdiri di bawah hukum Indonesia,
tentunya segala kegiatannya akan diawasi dan aktivitas bisnisnya harus sesuai
dengan aturan yang ada. Salah satu aturannya, yaitu memberikan jaminan moral
dan hukum pada nasabah agar mereka merasa aman dan percaya, bahwa dana yang
mereka miliki tersimpan secara utuh. Kemudian akan dikembalikan saat jatuh
temponya tiba, misalnya untuk tabungan deposito.
2. Memberikan informasi pada nasabah
Masyarakat yang menggunakan jasa Lembaga Keuangan wajib
mendapatkan informasi lengkap tentang produk keuangan yang digunakannya.
Melalui Lembaga Keuangan, nasabah dapat menerima informasi yang telah diberikan
dan pengetahuan sejelas-jelasnya untuk kepentingannya.
Misalnya, saat nasabah ingin mengambil produk KPR, pihak
bank wajib memberikan informasi tentang produk KPR dari A sampai Z. Supaya
nasabah paham bagaimana sistem KPR yang berlaku di sana dan bisa mengikutinya
dengan baik.
3. Melancarkan pertukaran produk yang
menggunakan kredit dan uang tunai
Lembaga Keuangan pun berfungsi melancarkan jasa pertukaran
produk yang mencakup barang dan jasa menggunakan sistem kredit atau uang tunai.
Misalnya, nasabah yang ingin memiliki rumah dapat melakukan pembayaran melalui
KPR lewat Bank.
4. Sebagai alat transaksi untuk segala
kegiatan
Lembaga Keuangan juga berfungsi menyediakan alat transaksi
yang bisa digunakan di mana saja untuk berbagai macam keperluan. Contohnya,
seperti transfer antar bank, pembayaran tagihan harian, hingga ke pembayaran
untuk belanja.
5. Memberikan pembiayaan untuk usaha
dan kebutuhan konsumtif
Dalam hal ini, Lembaga Keuangan berfungsi menghimpun dana
masyarakat dan kemudian memutarnya kembali, melalui produk pinjaman yang
tersedia untuk pembiayaan sesuai keperluan nasabah.
Masyarakat bisa menggunakan jasa pembiayaan ini sesuai
kebutuhan dan harus memenuhi syarat tertentu terlebih dulu. Misalnya, nasabah
yang ingin membuat usahanya lebih besar, mengajukan pinjaman produktif pada
Bank.