PENGERTIAN CEK
Cek adalah instrumen tertulis, bertanggal, dan ditandatangani yang mengarahkan bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pembawa. Orang atau badan usaha yang menulis cek dikenal sebagai pembayar atau penarik (payee). Sedangkan orang yang kepadanya cek itu ditulis adalah penerima pembayaran (drawee).
Cek dapat diuangkan atau disimpan, ketika penerima pembayaran memberikan cek ke bank atau lembaga keuangan lainnya, dana diambil dari rekening bank pembayar. Dengan demikian, pengertian cek adalah instruksi bank untuk mentransfer dana dari rekening pembayar ke penerima pembayaran atau rekening penerima pembayaran.
Cek umumnya ditulis terhadap rekening giro, tetapi cek juga dapat digunakan untuk menegosiasikan dana dari tabungan atau jenis rekening lainnya.
Pengertian Cek
Pengertian cek adalah sebuah surat wesel yang digunakan untuk memerintahkan bank untuk mentransfer uang ke rekening pihak satu ke pihak lain. Saat transaksi terjadi terdapat tiga pihak yang berperan dalam penggunaan cek yaitu penarik, penerima, dan bank. Cek dapat digunakan pada rekening tabungan atau rekening giro.
Dalam pengertian cek, terdapat beberapa komponen utama yaitu jumlah dana yang akan ditarik, nama penarik dan penerima, dan tanda tangan penarik. Cek berlaku untuk jangka waktu 3 bulan setelah tanggal pengeluaran cek (tanggal tertera di sudut kanan atas cek).
Dengan menggunakan cek, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan dapat melakukan pembayaran tanpa perlu menggunakan uang fisik secara langsung. Sebaliknya, nilai yang tertera pada cek merepresentasikan jumlah uang yang akan ditransfer.
Cek dapat digunakan untuk membayar tagihan, sebagai hadiah, atau untuk mengirim uang antara dua pihak atau lembaga. Cek dianggap lebih aman daripada uang tunai, terutama jika jumlahnya besar. Jika cek hilang atau dicuri, orang lain tidak dapat mencairkannya karena cek tersebut tidak dapat dicairkan tanpa tanda tangan dan identifikasi pemilik cek yang sah.
Baca juga: Arti Amount dalam Akuntansi